Video Of Day

Subscribe Youtube

Tuesday, 16 July 2019

TANGGAPAN USKUP KEUSKUPAN TIMIKA TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH (DINAS PENDIDIKAN) KABUPATEN MIMIKA – PAPUA YANG HENDAK MENARIK GURU PNS DARI SEKOLAH SWASTA KE NEGERI


Mgr. John Philip Saklil Pr.
Tanggapan Uskup Keuskupan Timika Mgr. Jhon Philip Saklil Pr, terhadap Kebijakan Pemerintah melalui dinas Pendidikan Kabupaten Mimika – Papua, yang menyatakan bahwa “Tahun Ajaran Baru 2019/2020 dan seterusnya guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mengajar lagi di sekolah-sekolah swasta (yayasan). Berikut ini  adalah tanggapan Bapa Uskup dan suaranya bisa dengar di sini: https://youtu.be/CO5uHvolO94

“Saya Uskup Keuskupan Timika, telah membaca dan mendengar dari berbagai pihak bahwa ibu kepala dinas pendidikan Kabupaten Mimika hendak menghentikan bantuan dengan menarik guru-guru PNS dari sekolah-sekolah swasta Kabupaten Mimika pada Tahun Ajaran Baru 2019.

Gereja Katolik memiliki kurang lebih 50 (lima puluh sekolah) swasta dan juga dari lembaga Gereja Protestan serta Gereja lain juga punya sekolah, yang notabene jumlah sekolah-sekolah swasta lebih banyak dari sekolah negeri di Kabupaten Mimika.

Dengan menghentikan bantuan dan menarik guru-guru PNS, maka akibatnya banyak sekolah swasta akan ditutup atau tidak ada proses belajar mengajar, khususnya di kantong-kantong masyarakat lokal di luar perkotaan.

Saya setuju kalau pernyataan kepala dinas pendidikan yang mewakili Pemerintah kabupaten, pemerintah Propinsi dan Pemerintah Negara Republik Indonesia, sejauh negara telah siap bertanggung jawab atas pendidikan bagi anak bangsa.

Pertanyaan saya, apakah Pemerintah telah siap mengakomodir sekolah bagi ribuan anak-anak didik? Mengapa Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan resmi? Dan, secara bertahap serta membuat kesepakatan dengan para pengelolah sekolah-sekolah swasta? Atau para pihak lain untuk ambil alih dan bertanggung jawab atas keselamatan generasi bangsa?

Kalau kebijakan kepala dinas pendidikan Kabupaten Mimika adalah kebijakan pribadi, maka sudah sepantasnya digugat, karena telah dengan tahu dan sengaja merongrong wibawa negara dan membodohi generasi, tidak sesuai dengan semangat mencerdaskan anak bangsa yang tertuang dalam undang-undang 1945.

Selama ini, kami pihak lembaga keagamaan dan swasta lain ikut bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan, karena pemerintah belum siap mengakomodir pendidikan bagi semua anak-anak bangsa. Dan, selama ini Pemerintah membantu sarana dan guru-guru PNS di sekolah swasta khususnya di tanah Papua, karena Pemerintah tahu bahwa sekolah swasta di tanah Papua khususnya di kantong-kantong masyarakat lokal terisolir tidak mampu membiayai dirinya sendiri. Maka dengan menariknya guru-guru PNS, maka banyak sekolah swasta akan ditutup, khususnya di luar perkotaan atau tetap ada sekolah tetapi tidak ada proses belajar mengajar.

Sejauh manakah Pemerintah telah membatalkan peraturan bersama Menteri P&P Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia dan reformasi birokrasi serta menteri Agama Republik Indonesia, nomor 5/7/PB2014, tentang “Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di sekolah swasta atau madrasa yang diselenggarakan masyarakat dan memberi dukungan biaya bagi yang tidak berdaya”.

Sejauh manakah Pemerintah Propinsi telah membatalkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang “Otonomi Khusus” bagi propinsi Papua, pasal 56 tentang “Pengakuan dan Penghargaan serta Memberi Dukungan atas Pendidikan di Propinsi Papua yang Telah Lama Diselenggarakan oleh Lembaga Agama Sebelum Papua Bergabung dalam NKRI dan tetap berhasil mendidik generasi Papua dalam sejarah”. 

Maka itu, saya dengan ini menyatakan “kekecewaan” atas pernyataan ibu kepala dinas P&P Kabupaten Mimika. Dan, sekaligus saya juga “kecewa” atas kebijakan negara, pemerintah atas tanah Papua khususnya di dunia Pendidikan” (End).

Lokasi: JL. Cendrawasih, 12, Kwamki, Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua 99971, Indonesia

0 komentar:

Post a Comment

The Best

PENGERTIAN FILSAFAT